Ayah Tiri Rudapaksa Anak Kembar 18 Tahun di Sukolilo Surabaya, Satu Hamil 5 Bulan
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sebuah rumah di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi dua perempuan kembar berusia 18 tahun, justru berubah menjadi neraka. Ayah tiri mereka diduga tega melakukan kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga Januari 2026. Parahnya, salah satu korban kini diketahui mengandung anak dari pelaku dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini setelah ada laporan dari korban dan dukungan masyarakat. Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa tersangka adalah warga Sukolilo, Surabaya, yang mulai tinggal bersama kedua korban setelah menikahi ibu mereka pada tahun 2017. Aksi bejat itu berlangsung hampir setiap minggu, dengan modus pelaku memanggil korban ke kamar dengan alasan minta dipijat.
“Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila,” terang Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026) sore. Salah satu korban pertama kali mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku SMP. Aksi itu kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada tahun berikutnya. Korban kedua mulai menjadi sasaran pada pertengahan 2025.
Selain perbuatan bejatnya, pelaku juga disebut kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu mereka jika berani melawan atau melapor ke pihak berwenang. Ancaman itu membuat kedua anak kembar tersebut memilih bungkam selama bertahun-tahun. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban dan dukungan masyarakat yang akhirnya melapor ke polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pengumpulan bukti, polisi menetapkan tersangka dan menangkapnya. “Tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena kedudukannya sebagai orang tua dan wali korban, ancaman hukuman pun ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Ganis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar akta kelahiran korban, kartu keluarga, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil visum et repertum. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis kedua korban. Layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal aman telah disiapkan. “Penanganan ini kami lakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, agar hak dan rasa keadilan mereka benar-benar terpenuhi. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk menyampaikan informasi secara edukatif dan proporsional, serta senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kombes Ganis. (*)
