7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp10,39 Miliar Digagalkan Bea Cukai di Tol Jawa Timur

BeritaHarianJatim.com, MADIUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 7 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, pada Kamis (16/4/2026). Rokok tersebut diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi BE 8176 NBB.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat. “Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Kronologi pengungkapan dimulai saat tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri–Madiun sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas segera melakukan patroli darat di sejumlah titik yang diduga menjadi rute perlintasan. Tim juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.

Hasil patroli gabungan membuahkan hasil. Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto–Kertosono. “Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan,” ucap Lukman.

Pada pukul 11.00 WIB, petugas menghentikan truk tersebut di rest area 626 B. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jutaan batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Petugas langsung menindak dan mengamankan sarana pengangkut beserta muatannya. Satu orang terperiksa berinisial TS juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lukman menyebut total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini ditaksir sebesar Rp5,22 miliar. “Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. (*)