Penggeledahan Kamar Pimpinan Tersangka Asusila di Ponpes Ponorogo, Kasur dan Tisu Disita Polisi
BeritaHarianJatim.com, PONOROGO – Tim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo menggeledah kamar pribadi seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Pria berinisial JY (55) itu sebelumnya sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap santri laki-laki di ponpes yang dipimpinnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah kasur, beberapa lembar tisu, serta dokumen perizinan pondok pesantren yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa barang-barang yang diamankan diduga memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. “Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujar Imam Mujali, Rabu (20/5/2026). Polisi hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita dari lokasi ponpes guna memperkuat konstruksi perkara.
Tersangka JY dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi JY maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung, dan polisi memastikan bahwa semua barang bukti yang diamankan akan diuji lebih lanjut untuk kepentingan persidangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa modus yang digunakan tersangka adalah memanggil para korban ke ruangannya dengan alasan pijat refleksi. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dan memberikan imbalan uang kepada santri. “Korban dijanjikan pendidikan gratis dan setelah tindakan itu diberi uang Rp100 ribu,” ungkap Imam Mujali. Janji pendidikan gratis ini menjadi salah satu umpan untuk menarik para santri laki-laki agar bersedia mengikuti kehendak pelaku.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan JY sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mendengarkan keterangan korban. “Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Imam Mujali. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan bahwa untuk keberlangsungan pondok pesantren, hal itu menjadi ranah Kementerian Agama. “Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama,” tambah Imam. (*)
