Guru Curiga Lihat Aksi Ciuman, Pengemudi Ojol di Malang Ditangkap karena Diduga Setubuhi Siswi SMP
BeritaHarianJatim.com, MALANG – Seorang pengemudi ojek online berinisial WHS (39) diringkus polisi setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MCR. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku ternyata adalah ayah dari teman korban. Kasus ini mulai terendus bukan dari laporan orang tua, melainkan dari kecurigaan seorang guru di sekolah korban.
Guru tersebut melihat hal yang tidak wajar saat WHS mengantar MCR ke sekolah. Sang guru menyaksikan sendiri pelaku mencium korban di lingkungan sekolah. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pihak sekolah, orang tua korban, dan korban sendiri. Dalam pertemuan itu, terungkap fakta yang jauh lebih berat. Korban mengaku telah dipaksa menjalani hubungan badan dengan pelaku sebanyak enam kali. “Awalnya ada guru yang curiga dengan orang yang mengantar sekolah korban, yang mana pada saat diantar pelaku mencium korban,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, Rabu (20/5/2026).
Semua kejadian berlangsung di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. WHS memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. “Pelaku mengaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya sebanyak 6 kali sejak 21 Desember 2025. Semua dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Pandanwangi, Blimbing. Dari hasil pengakuan sudah enam kali berhubungan badan, terakhir pada 10 April 2026,” jelas Lukman.
Setelah laporan resmi masuk ke polisi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota langsung bergerak. WHS ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan. “Benar, ada laporan mengenai perkara tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan,” kata Lukman.
Atas perbuatannya, WHS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. “Kami juga masih menunggu hasil visum korban yang dilaksanakan dengan RSSA Malang,” pungkas Lukman. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. (*)
