Kadis ESDM Jatim Diciduk Kejati di Bandara atas Dugaan Pungli Perizinan
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sebuah operasi senyap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menggulung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, tepat di area bandara saat yang bersangkutan baru mendarat dari perjalanan dinas, Kamis (16/4). Penangkapan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan pertambangan dan air tanah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, Aris ditangkap seusai kembali dari kegiatan di luar daerah. “Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ujar Adnan, Sabtu (18/4).
Tidak hanya Aris, penyidik juga mengamankan dua pejabat lain yaitu Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan) dan seorang berinisial H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik pungli pada layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para oknum tersebut. “Pungutan liar dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem online OSS. Jika pemohon tidak memberi uang, maka izinnya tidak keluar,” kata Wagiyo, Jumat (17/4).
Lebih lanjut, Wagiyo merinci besaran tarif tidak resmi yang dibebankan kepada pemohon izin:
- Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
- Izin tambang baru: Rp50 juta – Rp200 juta
- Izin pengusahaan air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta
“Total pungutan dari setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta,” jelasnya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
