Rofi’i, Tersangka Korupsi PKBM di Pasuruan, Resmi Ditahan Kejari, Negara Rugi Rp606 Juta
BeritaHarianJatim.com, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan seorang tersangka berinisial Rofi’i. Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Penyidik telah mengumpulkan bukti cukup yang menunjukkan adanya aliran dana ilegal dan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan bahwa modus tersangka cukup licik. Rofi’i mengaku mampu menghentikan proses penyelidikan perkara korupsi yang menjerat orang lain. Sebagai imbalan, ia meminta sejumlah uang. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan bantuan operasional satuan pendidikan yang dihimpun dari para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. “Akibat perbuatan tersangka R, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp606.000.000,” jelas Rustandi, Senin (18/5).
Uang yang masuk ke rekening pribadi Rofi’i itu tidak digunakan untuk kepentingan publik. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana tersebut dipakai untuk merenovasi tempat usaha serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya. Penyidik Kejaksaan kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu proses pengumpulan dana dari lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rustandi menegaskan bahwa Rofi’i disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini berkaitan erat dengan peran tersangka yang diduga melakukan intervensi ilegal dalam perkara korupsi demi keuntungan pribadi.
Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsidair yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera agar anggaran pendidikan tidak lagi menjadi sasaran oknum tidak bertanggung jawab. Saat ini Rofi’i telah mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke lapas untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional hingga disidangkan di pengadilan. (*)
