Pencuri Spesialis Pompa Air Sawah di Kartoharjo Magetan Dibekuk Polisi
BeritaHarianJatim.com, MAGETAN – Seorang pria berinisial RSC (33) warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap oleh Polsek Kartoharjo, Polres Magetan. Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan yang sudah beraksi berkali-kali.
Kapolsek Kartoharjo AKP Eko Supriyanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran. “Pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan,” kata Eko, Rabu (15/4).
Peristiwa pencurian terakhir terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo. Korban yang saat itu berada di sawah mendapati mesin pompa air miliknya raib. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. RSC ditangkap pada Rabu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,” ujar AKP Eko.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kartoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (*)
