Polda Lampung Bekuk Remaja 17 Tahun yang Rekrut Dua Siswi SMP untuk Prostitusi Anak di Surabaya
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sebuah kasus eksploitasi seksual anak yang melibatkan jaringan lintas pulau berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Modusnya mempekerjakan remaja di bawah umur sebagai terapis tambahan (plus-plus) di salah satu tempat hiburan dan spa di Kota Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berusia 17 tahun berinisial SA sebagai tersangka.
SA diduga berperan sebagai perekrut. Ia berhasil membujuk dua anak perempuan, yakni R (14) dan BA (15), yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Teluk Betung Selatan, Lampung, untuk bekerja di Surabaya. Keduanya diiming-imingi upah Rp2 juta per minggu. Sebelum keberangkatan, korban difoto untuk pembuatan dokumen kependudukan palsu.
Pada 11 April 2026, SA memberangkatkan kedua korban dari Terminal Bus Agramas, Kali Balok, Bandar Lampung, menggunakan bus antarkota. Mereka tiba di Surabaya keesokan harinya, 12 April 2026. Di ibu kota Jawa Timur, rombongan dijemput oleh seorang pria bernama Febri Ramadhan atau akrab disapa Febra. Pria ini bekerja sebagai disk jockey (DJ) residen sekaligus agensi terapis plus-plus di Gion Spa and Pub Surabaya.
Febra kemudian membawa SA dan kedua korban ke apartemennya yang berada di kawasan Puncak Permai, Dukuh Pakis. Tidak lama kemudian, kedua gadis itu dipindahkan ke mess Gion Spa and Pub. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa Febra menjalankan bisnis agensi tersebut bersama istrinya, Keyla, yang merupakan mantan terapis di tempat yang sama.
Setelah beberapa hari bekerja, pada 17 April 2026, salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung untuk meminta bantuan. Keluarga korban lalu melapor ke SA dan meminta kedua anak dipulangkan. Namun, bukannya menurut, SA malah meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta. Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka segera melaporkan SA ke Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, AKBP Ganis Setyaningrum, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi kewenangan penuh Polda Lampung. Ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pemanggilan manajemen tempat usaha yang disebut dalam perkara.
Kasat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, juga mengaku belum menerima informasi lengkap. “Kayaknya ke Polda itu. Aku belum dapat informasi jelas. Hanya informasi-informasi saja. Saya cek dulu ya,” ujarnya. BeritaHarianJatim.com telah mencoba mengonfirmasi ke seorang pria yang dikenal sebagai manajer Gion Spa and Pub dengan panggilan Pak Wong, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (*)
