Kunci Motor Tertinggal di Gondol Tetangga, Polisi Tembak Pelaku di Jombang
BeritaHarianJatim.com, GRESIK – Hari Jaya Saputro (27) terbangun dari tidurnya pada Minggu dini hari (11/5/2026). Ia langsung kaget. Sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi W 6727 AW yang sebelumnya ia parkir di dalam rumah sudah tidak ada. Padahal ia baru saja menerima kunjungan teman-temannya sebelum tertidur.
Kelalaian kecil menjadi penyebab. Kunci motor masih menempel di kontak. Tanpa sadar, ia meninggalkan kunci yang seharusnya dicabut. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh M Ardiansyah (27), tetangganya sendiri. Pelaku diduga masuk ke rumah saat Hari tertidur dan membawa kabur motor tanpa hambatan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Menganti. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak. Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Tim Resmob mengejar dan menemukan lokasi persembunyian pelaku. Namun penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Arya mengatakan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jombang. Ia mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan. Saat ini M Ardiansyah telah ditahan di Polres Gresik dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan meskipun diparkir di rumah sendiri. Kelalaian sekecil apapun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. (*)
