Pinjam Mobil Pacar Lalu Digadaikan, Ahmad Divonis 18 Bulan Penjara
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Seorang pria bernama Ahmad bin H. Ridwan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menipu kekasihnya sendiri. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis itu pada Selasa (15/6/2026). Majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti menyatakan Ahmad melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara Ahmad dan Indah Puspitasari (45), warga Kedurus, Surabaya. Pada November 2025, Ahmad meminjam mobil Toyota Calya milik korban. Ia beralasan ingin menemui keluarganya di Semarang. Namun mobil itu tak pernah kembali. Justru kendaraan tersebut digadaikan di Tambak Wedi, Kenjeran, dengan nilai Rp30 juta. Dari situ Ahmad mengantongi Rp28 juta.
Tak berhenti di situ, Ahmad kembali meminta uang kepada Indah. Ia mengaku butuh dana untuk menebus mobil. Korban pun memberikan uang bertahap, total Rp22,2 juta. Namun mobil tetap tak kunjung kembali. Bahkan, pada Agustus 2025, Ahmad juga meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban. Motor itu lalu dijual di Facebook seharga Rp4 juta.
Total kerugian yang dialami Indah mencapai Rp40,2 juta. Selain itu, korban masih harus membayar cicilan mobil kepada leasing. Dalam persidangan, jaksa menilai Ahmad melakukan serangkaian kebohongan untuk menguasai harta korban. JPU Dzulklifli Nento sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 3 bulan penjara.
Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, 18 bulan penjara. Barang bukti seperti dokumen kendaraan, percakapan WhatsApp, kunci mobil, dan BPKB motor dikembalikan kepada korban. Putusan ini menjadi peringatan agar hubungan pribadi tidak disalahgunakan untuk kejahatan. (*)
