Saksi Ungkap di Sidang OTT KPK, Bupati Ponorogo Disebut Minta Fee 10 Persen untuk Proyek RSUD

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di RSUD dr. Hardjono Ponorogo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (12/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi bernama Sucipto. Ia adalah pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya. Dalam persidangan, Sucipto mengungkapkan bahwa perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD dr. Hardjono Ponorogo tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp14,7 miliar.

Sucipto mengaku bahwa proses lelang melalui e-katalog dan sejumlah syarat teknis telah diatur sedemikian rupa sehingga perusahaannya keluar sebagai pemenang tender. “Waktu awal pengerjaan, saya sudah dimintai fee oleh Pak Mudjib Ridwan. Fee tersebut diminta oleh Pak Direktur katanya yang minta Pak Bupati,” ujar Sucipto di ruang sidang. Ketika jaksa menanyakan besaran fee yang diminta, Sucipto mengaku harus menyerahkan dana sebesar 10 persen dari nilai proyek. Penyerahan dilakukan secara bertahap, yakni Rp500 juta pada Mei 2024 dan Rp450 juta sekitar September atau Oktober 2024.

“Fee itu diminta waktu awal pengerjaan proyek dimana saya masih butuh banyak dana untuk proyek. Saya pusing sampai harus menjual mobil istri hingga hutang bank untuk memberikan fee tersebut,” tuturnya. Menurut Sucipto, seluruh permintaan fee disampaikan oleh Mudjib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) sekaligus Wakil Direktur Administrasi RSUD dr. Hardjono Ponorogo. Uang diserahkan di ruangan Mudjib dalam dua tahap menggunakan tas kresek. Soal apakah permintaan itu benar-benar berasal dari Bupati Sugiri Sancoko, Sucipto mengaku memahaminya dari penyampaian Mudjib Ridwan.

Mudjib Ridwan Akui Bocorkan Informasi Proyek ke Sucipto

Sementara itu, saksi Mudjib Ridwan dalam persidangan mengungkapkan bahwa Sucipto telah mengerjakan sejumlah proyek di RSUD dr. Hardjono Ponorogo secara berturut-turut, mulai dari pembangunan Instalasi Pelayanan Jantung Terpadu (IPJT) pada 2023, pembangunan kolam, patung, proyek paviliun tahun 2024, hingga gedung farmasi tahun 2025. Total nilai proyek yang diterima Sucipto mencapai sekitar Rp20 miliar.

Seorang hakim anggota kemudian mempertanyakan alasan seluruh proyek tersebut selalu dimenangkan oleh Sucipto. Mudjib awalnya mengaku hal itu menjadi tanda tanya baginya. Namun hakim melontarkan pertanyaan tajam, “Sebentar saksi bilang ini menjadi misteri, bukannya kamu yang mengatur seperti itu? Kamu bilang memberikan clue-clue kepada Sucipto agar dia yang menjadi pemenangnya?” Setelah itu, Mudjib akhirnya mengakui perannya. Ia juga mengaku telah membocorkan informasi proyek kepada Sucipto sebelum lelang diumumkan, seperti gambar proyek, volume pekerjaan, rencana umum pengadaan, nilai anggaran, hingga standar satuan harga (SSH).

Fee 10 Persen Disebut untuk Bupati karena Butuh Dana

Jaksa KPK juga menyinggung soal fee 10 persen. Mudjib menyebut bahwa permintaan fee tersebut disampaikan oleh direktur rumah sakit. “Pak Direktur bilang, ‘Iki engko kabeh gawe Pak Bupati’ (ini nanti semua untuk Pak Bupati),” ujar Mudjib di hadapan majelis hakim. Ia juga menyatakan bahwa seluruh proyek dikenakan fee yang diperuntukkan bagi Bupati karena Bupati disebut sedang membutuhkan dana.

Nama Sugiri Heru Sangoko Ikut Disebut dalam Persidangan

Lebih lanjut, Mudjib turut menyebut nama Sugiri Heru Sangoko. Ia mengaku mengenal Heru Sangoko sebagai pihak yang mendanai Sugiri Sancoko saat maju dalam pemilihan Bupati Ponorogo. Menurutnya, seluruh proyek di RSUD dr. Hardjono Ponorogo harus sepengetahuan Sugiri Heru Sangoko. “Semua proyek yang ada di RSUD dr Hardjono harus sepengetahuan Pak Heru Sangoko,” tegasnya. Namun ketika ditanya jaksa alasan proyek harus seizin Heru Sangoko, Mudjib mengaku tidak mengetahui alasannya. (*)