Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Ngawi Bertambah Jadi Empat

BeritaHarianJatim.com, NGAWI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, semakin berkembang. Jumlah korban yang berani melapor ke polisi kini bertambah menjadi empat orang. Mereka adalah para santriwati yang diduga menjadi sasaran tindakan asusila tersangka berinisial D (50).

Penyidik Satreskrim Polres Ngawi resmi menetapkan D sebagai tersangka. Sejak Sabtu (23/5/2026), yang bersangkutan langsung ditahan untuk kelancaran proses hukum. Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aries Gunadi, mengungkapkan bahwa sebagian korban mengalami pelecehan saat masih berstatus di bawah umur, meskipun kini mereka sudah dewasa. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diketahui mengalami tindakan pelecehan tersebut saat sebagian dari mereka masih berusia di bawah umur, meski saat ini seluruh korban telah menginjak usia dewasa,” ujar Aries, Senin (25/5/2026).

Polisi belum menutup kemungkinan adanya santriwati lain yang menjadi korban namun masih takut bersuara. Tim penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan guna memperkuat berkas perkara, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai alat bukti medis.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan atau Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara. (*)