Modus Beli Bensin Subsidi Lalu Pindahkan ke Jeriken, Pria di Situbondo Ditangkap

BeritaHarianJatim.com, SITUBONDO – Sat Reskrim Polres Situbondo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Seorang pria berinisial JHS, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, menjadi tersangka. Polisi juga menyita ratusan liter pertalite dan satu unit mobil sedan yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (15/4) di rumah pelaku. “Kami menangkap pria terduga penyalahgunaan BBM subsidi pertalite pada Rabu (15/4) di rumahnya dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Agung, Jumat (17/4).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Mereka mendapati pelaku menggunakan mobil sedan biru metalik bernomor polisi P 1019 DO untuk mengangkut pertalite.

Modus pelaku cukup sederhana. Ia membeli BBM subsidi di SPBU Landangan seharga Rp10.000 per liter. Selanjutnya, ia memindahkan BBM menggunakan corong dan selang ke dalam jeriken. Jeriken-jeriken itu disimpan di bagasi mobil yang telah dimodifikasi.

“Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa enam buah jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter dan seluruh jeriken tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh pertalite, dengan total mencapai 180 liter,” katanya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan BPH Migas serta jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)