Sadis! Ibu Muda di Surabaya Bunuh Bayi Baru Lahir, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Wiryanto memutuskan hukuman penjara sembilan tahun untuk Kusnul Khotimah (20), warga Bojonegoro. Perempuan ini terbukti secara sadis menghabisi nyawa bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di rumah majikan di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, Surabaya.

Putusan dibacakan di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Hakim menyatakan Kusnul melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis menilai terdakwa adalah subjek hukum yang bertanggung jawab penuh. Unsur kekerasan terhadap anak terpenuhi karena korban adalah bayi kandung terdakwa yang lahir dalam keadaan hidup.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Kusnul melahirkan sendirian di kamar mandi lantai dua rumah majikannya. Bayi laki-laki itu lahir hidup dan sempat menangis. Namun setelah melahirkan, terdakwa justru membekap mulut bayinya menggunakan celana dalam agar tidak bersuara. Jaksa juga mendakwa bahwa tali pusar bayi dililitkan ke leher korban hingga bayi tak bergerak.

Jasad bayi kemudian dibungkus kaos, dimasukkan plastik, dililit sprei hijau, lalu disembunyikan di lorong rumah majikan. Beberapa hari kemudian, Kusnul sempat memesan kendil tanah liat. Kasus terungkap setelah penghuni rumah mencium bau busuk. Kecurigaan mengarah ke Kusnul karena ia mengalami pendarahan dan perubahan bentuk perut drastis. Bekas darah di kamar mandi dan paralon turut memperkuat dugaan persalinan tersembunyi. Pencarian menemukan buntelan sprei hijau berisi jasad bayi. Polisi segera mengamankan terdakwa.

Hasil autopsi menunjukkan bayi lahir hidup. Dokter forensik menemukan luka lecet tekan di leher, memar di rongga mulut, serta tanda kekurangan oksigen. Korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan asfiksia atau mati lemas. Bayi juga tidak mendapat perawatan usai dilahirkan. Di persidangan, Kusnul sempat mengklaim bayinya meninggal karena menelan air ketuban, namun keterangan itu dibantah ahli forensik.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap keibuan yang seharusnya melindungi anak. Tindakannya dinilai tidak berperikemanusiaan. Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan menyesali. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut 12 tahun penjara. Atas putusan itu, melalui penasihat hukum Indah Kuntarti, Kusnul menyatakan menerima vonis. (*)