Modus Pengobatan Alternatif, Lansia 60 Tahun di Malang Cabuli Perempuan 23 Tahun

BeritaHarianJatim.com, MALANG – Seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, akhirnya berani bersuara. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi. Pelakunya adalah pria lanjut usia berinisial AM (60), tetangganya sendiri yang menawarkan pengobatan alternatif.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki. Ia sudah berobat secara medis namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian beralih ke pengobatan alternatif yang dilakukan oleh AM. Sayangnya, alih-alih sembuh, korban justuru menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi berulang kali pada Juni 2025. Lokasinya di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar Yulistiana, Kamis (23/4/2026).

Dalam proses terapi, tersangka meminta korban masuk ke kamar. Dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki kondisi rumah tangga korban, AM diduga melakukan tindakan persetubuhan. Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan tersebut. Namun, setelah beberapa kali mengalami kejadian serupa, korban yang tertekan akhirnya menceritakan semuanya kepada suaminya. Suami korban kemudian mendampinginya melapor ke Polres Malang.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Hasilnya, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas. “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Yulistiana. (*)