48 Adegan Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua di Mojokerto Berlangsung Hampir Dua Jam
BeritaHarianJatim.com, MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Siti Arofah (54), seorang ibu mertua. Tersangka yang tak lain adalah menantu korban, Satuan (43), menjadi pemeran utama dalam rekonstruksi tersebut. Acara digelar di rumah kontrakan tersangka yang berada di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Proses rekonstruksi berlangsung hampir dua jam dengan total 48 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi dimulai pada pukul 08.50 WIB. Tersangka didampingi sejumlah saksi. Penyidik juga menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum tersangka untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Adegan pertama yang diperagakan adalah kedatangan tersangka ke rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum kejadian, tersangka diketahui menerima pesan WhatsApp dari istrinya, Sri Wahyuni (35), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dalam pesan tersebut, istri tersangka meminta agar anak kedua mereka yang masih berusia 3,5 tahun dijemput karena dirinya hendak bekerja. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan berikutnya, termasuk saat tersangka meninggalkan rumah kontrakan dan bertemu sejumlah saksi setelah melakukan penganiayaan terhadap mertua dan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik sebelumnya. “Ada 48 adegan yang diperagakan tersangka. Dari hasil rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru dan seluruhnya sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026). Tidak ada perbedaan signifikan antara keterangan tersangka saat pemeriksaan dan adegan yang diperagakan di lokasi.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melanjutkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap pelimpahan berikutnya. Dalam rekonstruksi tersebut turut hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto dan kuasa hukum tersangka.
Tersangka Satuan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 466 ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan ketiga, Pasal 458 ayat 1 KUHP. Ketiga pasal ini terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta kekerasan dalam rumah tangga. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. (*)
