Mabuk Jadi Pemicu, Suami Siri di Tandes Surabaya Cekik dan Patahkan Tangan Istri

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Seorang wanita bernama Olifa Sita (22) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami sirinya, Stefen Fiagas Betty (33). Peristiwa tragis ini terjadi di indekos Jalan Manukan Bakti Gang I/28, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Selasa (14/4).

Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bakti menjelaskan kronologi kejadian. Suami korban pulang ke indekos dalam keadaan mabuk. “Cekcok mulut karena pengaruh minuman alkohol/arak, korban tangannya dipatahkan dengan cara ditekuk, leher dicekik dan kepala sempat dibenturkan ke tembok,” kata Aspul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Merasa kesakitan, Olifa melarikan diri keluar kamar indekos. Warga sekitar yang mendengar keributan segera keluar rumah. Mereka menolong korban dan mengamankan pelaku. “Pelaku yang kebetulan mengejar korban juga diamankan warga di balai RW 15 Wonorejo Manukan yang kebetulan jaraknya tidak jauh,” ucapnya.

Setelah itu, warga menghubungi anggota Polsek Tandes untuk menindaklanjuti. “Korban dibawa oleh tim TGC didampingi anggota reskrim untuk dibawa ke rumah sakit Dr. Soetomo untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.

Korban sebelumnya sudah tidak tahan dengan perlakuan suami sirinya. Ia pun sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana penganiayaan biasa) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. (*)