Manajemen Gion Spa Ngaku Jadi Korban Pemalsuan Data, Anggota DPRD Ingatkan Fokus pada Perlindungan Anak
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sebuah rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya pada Senin (8/6/2026) justru memunculkan perdebatan baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gion Spa and Pub. Bukan soal nasib dua korban anak berusia 14 dan 15 tahun yang direkrut dari Lampung, melainkan narasi tentang perusahaan yang mengaku ikut dirugikan. Manajemen Gion Spa menyebut mereka juga korban karena identitas pekerja yang dipalsukan oleh agensi perekrut.
Perwakilan manajemen, Whang, mengaku baru mengetahui bahwa dua tenaga kerjanya masih di bawah umur setelah kasus ini mencuat. Pihaknya mengklaim telah meminta identitas dan diberikan dokumen yang menunjukkan usia dewasa. Verifikasi lanjutan tidak dilakukan. Kuasa hukum perusahaan, Felix, menegaskan bahwa Gion Spa tidak pernah memfasilitasi prostitusi. Aturan internal melarang keras aktivitas seksual. “Ga ada layanan prostitusi. Kalau ada itu pribadi. Manajemen melarang keras dan pasti diberi sanksi,” ujar Felix. Menurutnya, perusahaan menjadi korban dari agen yang memalsukan KTP.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D Akmarawita Kadir, berbagai pihak dari Disbudporapar, Satpol PP, hingga Dispendukcapil hadir. Namun arah diskusi bergeser dari perlindungan anak ke kerugian perusahaan. Manajemen bahkan meminta media meluruskan pemberitaan bahwa mereka bukan pelaku TPPO. “Kami tidak ada niat atau kesengajaan menjual anak di bawah umur. Kami korban agensi,” tegas Felix. Whang juga mengungkap bahwa DJ Residence Gion Spa, Febrian Ramadhan alias Febra, adalah bagian dari agensi yang mendatangkan korban dari Lampung. Febra disebut terlibat dalam pemalsuan identitas.
Anggota Komisi D, Imam Syafii, mengingatkan bahwa semua klaim harus diuji melalui proses hukum. “Ada informasi bahwa anak-anak di bawah umur sengaja direkrut karena dianggap memiliki daya tarik tertentu bagi pelanggan. Tapi itu harus dibuktikan lewat penyidikan,” ujarnya. Temuan awal penyidik Polda Lampung justru mengarah pada dugaan bahwa kedua korban bekerja sebagai terapis plus yang melayani pria dewasa. Polisi masih terus mendalami.
Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, publik berharap keadilan ditegakkan dengan fokus pada perlindungan korban. Bukan sekadar siapa yang paling merasa dirugikan. (*)
