Pelaku Kurir Sabu Mengaku Diperintah Ayah yang Masih Diburu Polisi

BeritaHarianJatim.com, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang pria berinisial MIF (30). Ia diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Yang memprihatinkan, MIF mengaku bahwa barang haram tersebut milik ayahnya. Ayahnya berinisial M dan saat ini masih masuk dalam daftar buronan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo. “Tersangka MIF menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Dia mengedarkan sabu-sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik, Sabtu (11/4).

MIF mengaku tidak mengetahui secara mendalam bisnis haram yang dijalankan ayahnya. Ia hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan. Ia pun tidak tahu nilai transaksi per poketnya. “Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi 6,77 gram sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat buah skrop dari sedotan warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

MIF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini polisi masih memburu M, ayah dari tersangka. Pengejaran intensif dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. (*)