9 Tahun Menghilang, DPO Kasus Penipuan Akhirnya Diringkus Kejari Surabaya
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Setelah sembilan tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang terpidana kasus penipuan akhirnya berhasil dibekuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terpidana bernama Mintarja Anggono ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (5/5/2026) di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Peristiwa ini bermula sejak tahun 2012. Kala itu, Mintarja mengambil sejumlah barang dagangan berupa spring bed Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merk Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan dengan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express. Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan, saldo rekening ternyata tidak mencukupi. Akibat perbuatan tersebut, ketiga perusahaan menderita kerugian total sebesar Rp591 juta.
Sejak tahun 2017, Mintarja ditetapkan sebagai DPO. Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya berhasil mengamankan pelaku. Setelah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Hukuman tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 10 November 2017.
“Terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Ini adalah pesan tegas bagi terpidana lain yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” tegas Putu. (*)
