Kejar-kejaran di Tengah Kota Gresik, Pencuri Honda Scoopy Diringkus Warga dan Polisi di Lampu Merah

BeritaHarianJatim.com, GRESIK – Sebuah aksi pencurian sepeda motor di Jalan Akim Kayat, Gresik, berakhir dengan adegan menegangkan pada Minggu (24/5/2026). Seorang pemuda bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, nekat membawa kabur Honda Scoopy milik Muhammad Ilyas (31), warga Kelurahan Karangturi, Gresik. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus oleh warga bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Gresik setelah terjebak di lampu merah kawasan Nippon Paint.

Kronologi bermula saat Muhammad Ilyas baru tiba di rumahnya yang berada di Jalan Akim Kayat 17. Ia memarkirkan motor Honda Scoopy bernomor polisi W 2669 CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam. Tanpa disadari, korban lupa mencabut kunci kontak. Kelengahan itu langsung dimanfaatkan oleh Heri yang kebetulan melintas. Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Muhammad Ilyas segera melapor ke Polsekta Gresik. Tidak mau kehilangan motor begitu saja, ia bersama dua rekannya, Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31), langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran yang mendebarkan itu melintasi beberapa ruas jalan utama, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Puncaknya terjadi saat Heri terjebak kemacetan di lampu merah dekat kawasan Nippon Paint. Melihat motornya sendiri, korban segera berteriak “maling!”. Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga dan petugas kepolisian yang sedang berjaga di sekitar lokasi. Warga bersama polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Satu unit Honda Scoopy milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Heri Setiawan kemudian digelandang ke Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsekta Gresik, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengimbau warga agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. “Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya. (*)