Dua Spesialis Curanmor Modus Kunci T di 11 TKP Blitar-Kediri Akhirnya Dibekuk Polisi

BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Selama delapan bulan terakhir, warga Blitar dan Kediri dibuat resah oleh aksi pencurian kendaraan bermotor yang terus berulang. Kini, sindikat tersebut berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. Dua orang yang diduga sebagai spesialis curanmor diringkus. Mereka adalah FA (45), residivis asal Kediri, dan DAP (35), warga Ponggok, Kabupaten Blitar.

Keduanya memiliki peran yang berbeda. FA bertindak sebagai eksekutor utama. Ia bertugas merusak lubang kunci motor menggunakan kunci Letter T dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan detik. Sementara DAP berperan sebagai penyusun strategi sekaligus penyedia tempat persembunyian. Ia juga bertugas mengawal eksekutor dan memantau situasi dari kejauhan.

Polisi mengungkap bahwa aksi duet kriminal ini menyasar kendaraan yang terparkir di area lengang, seperti pinggir jalan dan kawasan persawahan. Selama periode September 2025 hingga April 2026, mereka tercatat telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Sebanyak 6 TKP berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan 5 TKP lainnya dilakukan di wilayah Kediri.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku menjual motor curian melalui platform media sosial. Mereka memanfaatkan Marketplace Facebook untuk memasarkan kendaraan dengan harga di bawah standar. Polisi mengidentifikasi setidaknya dua unit motor yang telah berhasil dijual melalui kanal digital tersebut. Hasil pencurian kemudian dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 4 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah mata kunci Letter T, 1 buah pegangan kunci T, serta 2 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Polres Blitar Kota kini tengah berkoordinasi dengan Polres Kediri untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Mereka menduga ada kemungkinan jaringan lain atau TKP tambahan yang belum terungkap.

Atas perbuatannya, FA dan DAP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara serta denda kategori 5. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan.

Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama para petani yang kerap meninggalkan motor di area persawahan, untuk lebih waspada. “Jangan pernah meninggalkan kunci motor tetap menempel di kendaraan meski hanya sebentar. Pastikan parkir di tempat yang terpantau dan gunakan kunci ganda, terutama di area yang sepi karena itu menjadi sasaran utama para pelaku,” pungkas sumber kepolisian. (*)