Aniaya Tetangga Hingga Kritis di Tuban, Pelaku Sakit Hati Dijerat Pasal 475

BeritaHarianJatim.com, TUBAN – Sebuah penganiayaan terjadi di Dusun Tlogo Pule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Minggu sore (14/6/2026). Pelaku berinisial AS (32) nekat melukai tetangganya sendiri, S (50), hingga mengalami luka parah di kepala. Korban ditemukan terkapar di jalan oleh warga setempat.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku dan korban sama sama warga Desa Prunggahan Kulon. Motif penganiayaan dipicu oleh rasa sakit hati. Saat warga mengetahui peristiwa itu, mereka segera mencegah pelaku agar tidak melanjutkan aksinya. Warga juga menghubungi keluarga korban.

Kondisi korban sangat kritis. Ia tidak sadarkan diri dan mengeluarkan banyak darah dari luka di kepalanya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Hingga Senin (15/6/2026), korban masih belum sadar. Beredar kabar bahwa korban meninggal dunia, namun polisi belum dapat memastikan karena masih dalam penanganan medis.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Tersangka AS dijerat Pasal 475 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (*)