Viral di Medsos, Kakek 67 Tahun di Surabaya Diciduk Usai Curi Tiang Rambu Lalu Lintas

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria lanjut usia tengah mencongkel tiang rambu lalu lintas di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, mendadak viral di media sosial. Aksi itu terjadi di depan Satpas Colombo, tepatnya di area yang tak jauh dari markas Satlantas Polrestabes Surabaya. Rekaman menunjukkan pelaku mengenakan jaket jeans biru dan membersihkan sisa coran di dasar tiang sebelum membawa kabur barang tersebut.

Terekamnya aksi pencurian itu sontak mengundang perhatian publik. Tim patroli siber bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bergerak. Mereka melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pria bernama Sutiyo (67). Pelaku sempat kabur ke Lamongan, namun kemudian kembali ke Surabaya dan langsung diringkus.

Dalam pemeriksaan, Sutiyo mengakui perbuatannya. Ia berencana menjual tiang rambu tersebut ke pengepul sebagai besi tua. Namun sebelum sempat laku, videonya sudah lebih dulu menyebar luas. Ketua Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Khalifa Nasif, membenarkan penangkapan itu. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut.

Tindakan pencurian fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dinilai sangat merugikan dan membahayakan pengguna jalan. Rambu yang hilang dapat menyebabkan kecelakaan. Akibat perbuatannya, Sutiyo dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak merusak atau mengambil fasilitas umum demi kepentingan bersama. (*)