Sepasang Penghuni Kos Semampir Ditangkap, Spesialis Curanmor di Lima TKP Kediri dan Tulungagung
BeritaHarianJatim.com, KEDIRI – Sepasang pria yang tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, akhirnya diringkus polisi. Mereka adalah Adi Prasetyo (30) seorang pengamen asal Surabaya dan Harmadi (46) buruh bangunan asal Bandar Lampung. Keduanya sudah tinggal bersama di kos tersebut selama satu tahun dua bulan. Selama itu, mereka diduga menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.
Aksi terakhir mereka terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir. Sebelum mengeksekusi target, kedua pelaku berputar putar mencari sasaran yang lengah. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 6420 RA milik Adi. Saat melintas, pandangan mereka tertuju pada sebuah Honda Street yang terparkir di dalam area kamar kos warga.
Suasana sekitar mulai sepi. Adi turun dan menyelinap masuk untuk menggasak motor korban. Harmadi tetap siaga di atas motor di luar pagar, mengawasi keadaan. Korban bernama Asyrof Aina mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kediri Kota.
Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bergerak cepat. Mereka menggelar olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi membantu mengidentifikasi jejak pelarian kedua pelaku. Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengungkapkan bahwa petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di rumah kos tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Rinciannya satu kali di Tulungagung, dua kali di wilayah Pesantren Kediri, satu kali di Ngampel Mojoroto, dan terakhir di Semampir. Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci T dengan beberapa mata kunci rakitan, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan saat terekam CCTV.
Motif ekonomi menjadi pemicu. Mereka berencana menjual motor curian ke penadah dengan harga murah. Uang hasil penjualan akan dibagi rata untuk biaya hidup sehari hari. Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
