Motor Vario 160 Rp25 Juta Raib, Pelaku yang Dikenal Korban Ditangkap Tim Resmob Gresik

BeritaHarianJatim.com, GRESIK – Sebuah sepeda motor Honda Vario 160 senilai Rp25 juta milik seorang pemuda asal Lamongan lenyap dari tempat parkir di Jalan KH Syafi’i, Gresik. Pelaku pencurian yang merupakan kenalan korban berhasil diringkus Tim Resmob Polsek Manyar dalam tempo singkat. Motor curian itu ditemukan tersimpan rapi di dalam sebuah kamar kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar.

Kejadian berawal pada Senin dini hari (8/6/2026). Korban bernama Mohammad Sofyan (20), yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, terbangun karena mendengar suara langkah kaki seseorang masuk ke dalam mess tempatnya beristirahat. Ternyata orang itu adalah MAS (25), warga Kecamatan Gresik, yang sudah tidak asing baginya. Karena mengenal, korban pun kembali tertidur tanpa curiga.

Pagi harinya, Sofyan mendapati motor Vario 160 dengan nomor polisi S 4876 JDF raib dari area parkir. Kunci kontak yang masih menempel di dashboard dan STNK di dalam jok menjadi celah bagi pelaku. Awalnya Sofyan mengira motornya hanya dipinjam oleh MAS. Namun setelah dikonfirmasi, MAS malah mengaku tidak tahu. Kecurigaan pun semakin kuat hingga korban melapor ke polisi.

Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, menjelaskan bahwa Unit Reskrim segera bergerak setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. MAS kemudian ditangkap tanpa perlawanan. “Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan motor curian yang sengaja disembunyikan di dalam kamar kos. Selain kendaraan, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak, STNK, pakaian, topi, dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi. MAS mengaku bertindak sendiri dan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Iptu Muhammad Gifari mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. “Kelalaian kecil bisa menjadi peluang besar bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)