Grup Facebook Gay Gresik Bikin Heboh, LPBHNU Minta Aparat Tindak Tegas

BeritaHarianJatim.com, GRESIK – Publik Gresik dikejutkan dengan kemunculan grup di Facebook bernama “Gay Gresik”. Warga menilai konten dalam grup tersebut tidak pantas dan dikhawatirkan bisa diakses oleh anak-anak. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gresik pun turun angkat bicara.

Ketua LPBHNU Gresik, Al Ushudi, menyebut keberadaan grup itu sangat memprihatinkan. Menurutnya, muatan yang disebarkan diduga mengandung unsur pornografi dan aktivitas cabul. Hal itu, lanjut dia, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. “Situasi ini harus diantisipasi dan dilakukan penindakan serius,” ujar Ushudi, Rabu (10/6/2026).

Al Ushudi menegaskan bahwa aktivitas cabul, baik dengan sesama jenis maupun berbeda jenis, apalagi dipublikasikan sebagai muatan pornografi, jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mendorong instansi terkait segera bergerak, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan. Selain itu, LPBHNU juga menyoroti dampak sosial yang bisa muncul, terutama bagi generasi muda.

Ushudi mengingatkan bahwa Gresik dikenal sebagai Kota Santri. Keberadaan grup semacam itu dinilai dapat mencoreng citra daerah. Ia meminta semua pihak, dari pemerintah, tokoh agama, hingga komunitas sosial, bersatu menjaga nilai moral dan budaya. “Tidak boleh dianggap sederhana, karena menyangkut kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengatakan pihaknya akan mengkaji kasus ini lebih lanjut. Ia menyebut aktivitas dalam grup tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sinaga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk menentukan langkah terbaik. “Kami akan mengkaji serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk siap berkolaborasi untuk upaya pencegahan dan penindakan,” paparnya.

Masyarakat berharap ada tindakan cepat dan terukur agar ruang digital tetap aman. Penyebaran konten yang melanggar norma hukum, agama, dan budaya harus dihentikan. (*)