Dua Penipu Modus Gandakan Uang di Mojokerto Berhasil Diringkus, Korban Rugi Puluhan Juta
BeritaHarianJatim.com, MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto membongkar praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang. Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah menyebabkan kerugian hingga Rp22 juta kepada korbannya. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial N.S. yang mengaku menjadi korban penipuan.
Korban pertama kali berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang yang telah dibelanjakan. Korban kemudian diperkenalkan kepada pelaku lain yang disebut-sebut bisa melakukan ritual penggandaan uang. Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan itu, korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam.
Saat ritual berlangsung, pelaku menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari penipuan itu setelah membuka amplop dan mendapati isinya hanya potongan kertas. Ia segera melapor ke Polsek Gondang, dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto. Tim Resmob yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yaitu sebuah mobil Honda Brio warna putih.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya. Pelaku berinisial M.R. bertugas menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan meyakinkan korban tentang ritual penggandaan uang. Sementara pelaku A.R.W. bertugas menyiapkan kendaraan, membantu meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang asli dengan amplop palsu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Brio, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan dokumen pendukung. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang atau praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke kepolisian. (*)
