Demo Indonesia Sekarat Berujung Tersangka, 10 Orang Diproses Termasuk Dua Pelajar
BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Aksi unjuk rasa bertajuk Indonesia Sekarat di kawasan Grahadi pada Jumat (26/6/2026) berbuntut panjang. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan bentrok dengan aparat keamanan. Dari total 24 orang yang diamankan polisi, 14 lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Empat orang di antaranya dikenai pasal pengrusakan fasilitas umum, yakni Pasal 262 atau 522 KUHP. Sementara enam orang lainnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dua dari empat tersangka pengrusakan masih berstatus pelajar, yaitu MA (16) asal Simo Kalangan dan DS (14) warga Tambak Asri. Dua lainnya adalah NB (24) warga Pacar Keling dan AR (20) asal Tambaksari.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka menganalisis percakapan di ponsel para tersangka untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain. Luthfie menegaskan bahwa peserta aksi bukan berasal dari kalangan mahasiswa. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan swasta, buruh, juru parkir, hingga pengangguran.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mengetahui aksi dari media sosial. MA, misalnya, melihat unggahan akun Instagram Bara Api yang mengajak warga Surabaya turun ke jalan. ARF mengaku tertarik setelah melihat konten serupa dari akun yang sama. Ia bahkan ikut melempar batu ke petugas. NB mengaku datang setelah menonton siaran langsung TikTok di ponsel temannya. Sementara DSD mengaku melihat poster ajakan sehari sebelum demonstrasi dan datang bersama rekannya. (*)
