DPRD dan Pemkab Jember Sahkan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah
BeritaHarianJatim.com, JEMBER – Pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Jember kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama pemerintah daerah setempat menyetujui Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD pada Sabtu (27/6/2026). Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga pendidikan Islam yang selama ini tumbuh dari inisiatif masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan membentuk sumber daya manusia yang religius, moderat, dan berakhlak luhur. Pendidikan melalui madrasah diniyah takmiliyah dinilai strategis dalam membangun karakter generasi muda di tengah perubahan sosial dan kemajuan teknologi yang makin kompleks. Nilai-nilai keislaman, moralitas, dan pembiasaan ibadah menjadi fondasi utama yang ingin diperkuat melalui lembaga ini.
Selama proses pembahasan, sejumlah isu penting muncul dan menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah mengenai kedudukan madrasah diniyah dalam sistem pendidikan daerah. Ada pandangan yang menginginkan lembaga ini masuk dalam skema wajib belajar, namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan kemampuan daerah, akhirnya diambil keputusan untuk mengarahkan pada pola fasilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan. Pemerintah daerah akan mendukung keberlangsungan madrasah tanpa mengurangi kemandirian masyarakat sebagai penyelenggara utama.
Isu lain yang mengemuka adalah validitas data kelembagaan. Masih banyak madrasah diniyah yang belum terdata secara resmi, belum memiliki izin operasional, dan belum mendapatkan akses pembinaan secara optimal. Oleh karena itu, perda ini mengatur tentang pendataan, pembinaan, koordinasi, dan penguatan basis data sebagai dasar perencanaan kebijakan ke depan.
Dari sisi pembiayaan, perda ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan operasional, peningkatan sarana prasarana, maupun kesejahteraan tenaga pendidik. Sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, lembaga pendidikan diniyah, dan organisasi masyarakat keagamaan juga menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan hambatan administratif di lapangan.
Dengan disahkannya perda ini, Hanan berharap seluruh potensi permasalahan yang muncul selama pembahasan telah terantisipasi dan diakomodasi dalam materi muatan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengembangan madrasah diniyah takmiliyah yang lebih terstruktur, terdata, dan berdaya saing di Kabupaten Jember. (*)
