DPRD Surabaya: Urus SKKM Manual untuk SPMB SMA/SMK Bikin Keluarga Miskin Tambah Repot

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK negeri di Surabaya mendapat kritikan tajam dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i. Menurutnya, mekanisme yang mewajibkan keluarga kurang mampu mengurus dokumen secara langsung di kantor dinas menunjukkan lemahnya integrasi data antara pemerintah kota dan provinsi.

“Saya cukup heran, di era digital saat ini warga masih harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM). Ini tentu merepotkan warga, apalagi bagi keluarga miskin yang harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan hanya untuk mengurus persyaratan administrasi,” ujar Imam, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan politisi NasDem itu disampaikan usai menghadiri rapat di Kantor Dinas Sosial Surabaya, Jalan Arief Rahman Hakim. Di sana ia sempat berbincang dengan Kepala Dinas Sosial, Antiek Sugiharti, mengenai keluhan masyarakat seputar penggolongan desil dan persyaratan jalur afirmasi SPMB. Saat berada di lokasi, Imam menyaksikan langsung dua siswa SMP dari Tambaksari yang datang bersama ibu mereka untuk mengurus SKKM dan surat keterangan desil. Dokumen tersebut menjadi syarat pendaftaran melalui jalur afirmasi bagi keluarga miskin dan disabilitas.

Imam menilai persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika sistem data antarinstitusi sudah terintegrasi dengan baik. Apalagi Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah menerapkan integrasi data pada penerimaan siswa SD dan SMP negeri. “Kalau untuk SD dan SMP di Surabaya datanya sudah terhubung dengan sistem sekolah. Karena itu saya mempertanyakan kenapa pola yang sama belum bisa diterapkan pada SPMB SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar mantan jurnalis itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa integrasi data sudah berjalan untuk jenjang SD dan SMP negeri. Dengan sistem tersebut, warga tidak perlu repot mengurus dokumen manual. “Untuk SPMB SDN dan SMPN di Surabaya tidak perlu seperti ini. Karena data kita sudah terhubung dengan sistem di seluruh SD dan SMP se-Surabaya,” kata Antiek.

Imam Syafi’i menekankan perlunya koordinasi lebih erat antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya agar pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Keluarga miskin seharusnya tidak dibebani prosedur administrasi berbelit ketika hendak mengakses hak pendidikan. “Harusnya bisa kalau ada koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Jangan sampai warga miskin yang justru paling membutuhkan bantuan malah direpotkan oleh urusan administrasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, diketahui salah satu siswa yang datang mengurus dokumen ternyata masuk kategori desil 1, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dinas Sosial kemudian menyarankan siswa tersebut untuk mempertimbangkan mendaftar ke Sekolah Rakyat yang baru dibuka tahun ajaran ini. “Sayang kalau tidak mendaftar ke Sekolah Rakyat. Tinggal di asrama dan semuanya gratis, termasuk seragam dan perlengkapan sekolah,” ujar Antiek.

Imam menegaskan bahwa akses pendidikan harus semakin mudah dijangkau, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga tidak mampu. Transformasi digital dalam pelayanan publik seharusnya mampu memangkas birokrasi, bukan justru menambah beban warga. “Pendidikan adalah hak setiap anak. Karena itu sistem pelayanan harus memudahkan, terutama bagi keluarga miskin. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan sekolah hanya karena terkendala proses administrasi yang seharusnya bisa disederhanakan melalui integrasi data antarlembaga,” pungkas Imam. (*)