Masyarakat Barongsawahan Jombang Gelisah, Kasus Pungli PTSL oleh Perangkat Desa Mandek di Inspektorat
BeritaHarianJatim.com, JOMBANG – Hingga bulan-bulan berlalu, warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, masih belum mendapatkan titik terang terkait proses hukum dugaan pemungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tiga aparat desa diduga menjadi pelaku. Meskipun Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang sudah menangani kasus ini sejak lama, publik sama sekali belum tahu perkembangan terbarunya.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar. Seorang tokoh masyarakat setempat meluapkan rasa kecewanya. Ia menilai proses penanganan berjalan sangat lamban dan tidak transparan. “Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspektorat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini?” ujarnya kepada awak media, Minggu (31/5/2026).
Menurut tokoh tersebut, yang dibutuhkan warga hanyalah kejelasan. Apakah kasus ini akan dilanjutkan atau malah dihentikan di tengah jalan. “Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa jauh sebelum Inspektorat turun tangan, warga sudah menduga perkara ini bakal mandek. Jika prediksi itu benar, maka kecurigaan publik selama ini terbukti.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang belum bisa berbuat banyak. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa pihaknya hingga 23 April 2026 belum menerima limpahan berkas dari Inspektorat. “Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang. Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi. Menurut Deady, prosedur baku mewajibkan Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan internal terlebih dahulu. Hasil audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menjadi pintu masuk apakah perkara ini hanya pelanggaran administratif atau sudah masuk ranah pidana.
Kasus ini bermula ketika sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan mengaku dipungut uang dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) PTSL. Besaran yang diminta bervariasi, antara Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah. Alasan yang diberikan adalah untuk mempercepat urusan administrasi. Padahal aturan resmi menyebutkan tahapan Masdasik tidak boleh membebani warga dengan biaya apapun.
Warga kini hanya bisa pasrah menanti hasil audit investigasi Inspektorat Jombang. Mereka berharap setelah ini, kasus dugaan pungli yang melibatkan perangkat desa segera mendapat kepastian hukum. (*)
