Jambret Modus Tanya Alamat di Pasuruan Akhirnya Ditangkap

BeritaHarianJatim.com, PASURUAN – Seorang pemuda berinisial RHA (27) warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi setelah kedapatan merampas ponsel milik seorang pelajar. Aksi itu dilakukannya dengan modus berpura-pura menjadi pengemudi ojek online. Pelaku memanfaatkan atribut seperti jaket dan helm untuk mengelabui korbannya.

Insiden terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Korban bernama Nike Aulia (14), seorang pelajar, sedang bersama rekannya Lusi Rahmawati (22). RHA mendekati korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, pelaku merampas ponsel Infinix HOT 20i milik Nike. Sebelum kabur, RHA bahkan menendang motor korban hingga jatuh.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus di tepi jalan tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 150 hitam, helm kuning, dan jaket oranye bertuliskan Shopee Food. Ketiganya diduga digunakan pelaku saat beraksi. Nilai ponsel yang dirampas diperkirakan mencapai Rp1,8 juta.

Korban yang berteriak minta tolong sempat menarik perhatian warga, tetapi pelaku berhasil kabur ke kawasan permukiman. Namun penyelidikan polisi yang didukung rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi membuahkan hasil. RHA kini telah ditahan di Polsek Gempol dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (*)