Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten di Situbondo Diringkus Polisi

BeritaHarianJatim.com, SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten. Petugas mengamankan tiga orang pelaku. Mereka adalah S (43) dan B (23), warga Jelbuk, Jember, serta D (45), warga Kapongan, Situbondo. D diketahui berperan sebagai penadah.

Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. “Saat ini ketiga tersangka yakni S, B, dan D telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peran masing-masing tersangka,” kata Bayu, Senin (20/4).

Aksi pencurian terjadi pada 7 April 2026 di area persawahan Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Dalam menjalankan aksinya, S bertugas merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sementara B mengawasi situasi sekitar. Setelah motor berhasil dihidupkan, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Selanjutnya, motor dijual kepada D yang berperan sebagai penadah. “Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut langsung dibawa kabur dan dijual kepada penadah inisial D warga Situbondo,” jelas Bayu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor Honda Beat hasil curian yang telah diubah warna, motor yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian pelaku.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. “Apabila mengetahui tindak kejahatan atau butuh bantuan, segera hubungi call center 110 yang aktif 24 jam dan gratis,” tuturnya. (*)