Warga Surabaya Ditipu Agen Travel, Liburan Keluarga ke Jepang Batal Rugi Rp500 Juta

BeritaHarianJatim.com, SURABAYA – Seorang warga Surabaya bernama PS harus menelan pil pahit lantaran niatnya mengajak sanak saudara berlibur ke Jepang berakhir dengan duka. Bukannya bersenang-senang, ia justru kehilangan uang ratusan juta setelah menjadi korban penipuan agen travel berinisial L.

Elok Kaja, kuasa hukum PS, menguraikan kronologinya. Kliennya membeli lima lembar tiket maskapai Cathay Pacific menuju Haneda, Jepang, melalui terlapor L. Setelah mentransfer uang senilai Rp177.450.000, L mengirimkan kode booking. “Klien kami membeli tiket dengan tujuan kota Haneda Jepang ke terlapor. Pada hari keberangkatan, kode booking yang diberikan terlapor ternyata tidak bisa digunakan dan tidak terdaftar di sistem,” tutur Elok, Rabu (6/5/2026).

Kegagalan itu memicu efek berantai. PS dan rombongan harus membatalkan seluruh perjalanan. Mereka sudah mengeluarkan biaya untuk penginapan, tiket Disney Land, serta pemandu lokal. Semua uang itu pun melayang. Total kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp500 juta.

PS akhirnya melaporkan L ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penipuan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/478/V/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 18 Mei 2025. “Sudah dilaporkan dan berdasarkan SP2HP terlapor berstatus tersangka,” kata Elok.

Perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya. Meski begitu, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menahan tersangka L. Kanit Jatanras Iptu Evan Caesar Ibrahim saat dimintai konfirmasi meminta waktu untuk mengecek lebih dulu. “Saya tanyakan (penyidik) dulu ya,” ucapnya. Di lain pihak, ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan, L enggan berkomentar. (*)