Viral Video Asusila Anak Remaja di Pamekasan, Polisi Ringkus Pelaku
BeritaHarianJatim.com, PAMEKASAN – Aksi bejat seorang remaja laki-laki berinisial FP (15) yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sekaligus menjadi pemeran dalam video asusila yang viral di sejumlah platform media, akhirnya diungkap Polres Pamekasan. Pelaku ditangkap pada Minggu (19/4) berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 4 April 2026.
Korban dalam kasus ini adalah PJ, seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku FP juga masih duduk di bangku sekolah. Keduanya ternyata saling mengenal dan telah menjalin hubungan asmara.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengungkapkan bahwa tindak pidana persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025. Seluruh kejadian berlangsung di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Modusnya, tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas Yoni.
Lebih memprihatinkan, FP secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan ponselnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku video itu awalnya hanya untuk tontonan pribadi. Namun, video tersebut akhirnya bocor dan tersebar luas di masyarakat.
“Menurut keterangan terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Saat ini kami masih mendalami dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video asusila itu,” tambah Yoni.
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tutup Kasi Humas Polres Pamekasan. (red/BHJ
