Tawarkan Sel Khusus Rp100 Juta, Tiga Petugas Lapas Blitar Dibebastugaskan

BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar resmi dibebastugaskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait penyewaan kamar khusus bagi narapidana kasus korupsi. Mereka berinisial AK, RG, dan W, dengan rincian satu orang menjabat kepala pengamanan dan dua lainnya anggota.

Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, M Ulin Nuha, mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut sudah ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Proses investigasi melibatkan tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jatim, dan saat ini masih terus berlangsung,” ujar Ulin saat dikonfirmasi pada Jumat (1/5).

Selain membebastugaskan, pihak Kanwil Ditjenpas Jatim juga mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat bagi ketiga petugas tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Pada dasarnya kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen tindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan,” ucap Ulin.

Sebelumnya, ketiga petugas Lapas IIB Blitar diduga menawarkan sel kamar khusus kepada tiga narapidana korupsi. Sel tersebut berlokasi di kompleks D1 dan memiliki keistimewaan, salah satunya bisa digunakan hingga waktu Salat Isya. Harga yang ditawarkan mencapai Rp100 juta. Namun, ketiga narapidana tersebut hanya sanggup membayar Rp60 juta. Kasus ini kini masih dalam pendalaman tim gabungan untuk memastikan keterlibatan dan sanksi lebih lanjut. (*)