Praktik Penahanan Ijazah di Madiun: Eks Karyawan Diminta Bayar Rp3 Juta untuk Tebus
BeritaHarianJatim.com, MADIUN – Praktik penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Kali ini, puluhan mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi, sebuah perusahaan plastik di wilayah Wonosari, mengaku dokumen penting mereka ditahan. Bahkan, ada yang ijazahnya tertahan hingga bertahun-tahun.
Salah satu korban, Ina Vernanda asal Saradan, mengaku sudah berulang kali meminta ijazahnya sejak keluar dari perusahaan. Namun, ia selalu mendapat jawaban yang sama: “nanti.” “Setiap saya tanya, jawabnya nanti terus. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (22/4/2026).
Sejak awal masuk kerja, Ina diminta menandatangani serah terima dokumen jaminan. Salah satu dokumen yang diserahkan adalah ijazah asli. Ia bekerja sekitar tujuh bulan sebelum memutuskan keluar karena kondisi kerja yang dinilai tidak kondusif.
Nasib lebih rumit dialami Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Ngawi. Ia mengaku diminta “menebus” ijazahnya dengan sejumlah uang. “Diminta bayar satu kali gaji, sekitar Rp2,5 juta. Karena dianggap melanggar aturan, kena denda jadi total sekitar Rp3 juta. Saya tidak punya uang, jadi ijazah belum saya ambil sampai sekarang,” ungkapnya.
Sudah hampir dua tahun ijazah Alviyan tertahan. Sementara itu, Mohammad Rido, mantan karyawan lain, juga mengaku dipersulit. Setelah mengirim surat resign, ia bahkan tidak bisa bertemu dengan HRD. “Cuma dititip ke satpam, HRD-nya tidak mau menemui. WA juga tidak dibalas,” katanya.
Pihak perusahaan sendiri memilih bungkam. Saat didatangi untuk konfirmasi, tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun mengakui bahwa kasus serupa bukan hal baru. Praktik penahanan ijazah di perusahaan tersebut disebut sudah berulang kali terjadi. Arifin, Kepala Bidang Hubungan Industrial, mengungkapkan data yang mencengangkan. “Sering. Tahun 2025 ada sekitar 80 kasus, dan yang berhasil dimediasi baru 25 ijazah,” kata Arifin.
Padahal, aturan sudah jelas melarang penahanan dokumen pribadi pekerja. Baik melalui edaran Kementerian Ketenagakerjaan maupun surat edaran Gubernur Jawa Timur, praktik semacam ini dinyatakan tidak dibenarkan. “Menahan ijazah itu tidak boleh. Kalau pun sempat diserahkan, harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini kembali membuka borok lama dunia ketenagakerjaan di daerah: lemahnya pengawasan dan masih adanya perusahaan yang seolah kebal aturan. Pertanyaannya, sampai kapan praktik semacam ini dibiarkan. (*)
