Pernikahan Dini di Probolinggo Tinggi, Faktor Hamil Duluan dan Takut Kebablasan Masih Dominan
BeritaHarianJatim.com, PROBOLINGGO – Praktik menikah di usia muda masih sulit ditekan di Kabupaten Probolinggo. Meskipun undang-undang menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Banyak remaja memilih jalur pengadilan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.
Data yang dihimpun dari PA Kraksaan menunjukkan bahwa selama kurun waktu Januari hingga April 2026, sebanyak 16 permohonan dispensasi kawin telah masuk. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara sudah diputus oleh majelis hakim. Sembilan sisanya masih dalam tahap persidangan.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Faruq, mengungkapkan bahwa alasan di balik pengajuan dispensasi kawin ini masih sama dari tahun ke tahun. Faktor dominan adalah kehamilan di luar nikah. Selain itu, kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak juga menjadi pemicu utama. “Ada yang karena sudah hamil duluan, ada juga karena orang tua takut anaknya kebablasan saat pacaran,” ujarnya.
Menurut Faruq, pasangan yang usianya belum memenuhi batas minimal yang ditentukan undang-undang tidak bisa menikah secara sah tanpa adanya penetapan pengadilan. Karenanya, jalur dispensasi kawin menjadi satu-satunya pintu agar pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum. “Kalau usia belum memenuhi syarat, maka harus meminta dispensasi kawin ke pengadilan,” katanya.
Faruq juga menjelaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan budaya masyarakat setempat. Sebagian warga masih menganggap bahwa menikah muda adalah cara efektif untuk membentengi anak dari pergaulan yang dianggap menyimpang. Bahkan, tidak sedikit orang tua yang memilih untuk segera menikahkan putra-putrinya karena cemas akan terjadi kawin lari atau kehamilan yang tidak diinginkan. “Alasannya hampir selalu sama setiap tahun. Faktor lingkungan dan pergaulan masih mendominasi,” terangnya.
Meski menerima banyak permohonan, PA Kraksaan menegaskan bahwa tidak semua pengajuan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Setiap perkara diperiksa secara saksama oleh hakim. Pertimbangan yang diambil meliputi kesiapan mental calon pengantin, stabilitas emosi, serta kondisi ekonomi keluarga. Hakim juga menilai apakah pernikahan tersebut benar-benar mendatangkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Faruq mengingatkan bahwa pernikahan di usia dini bukanlah keputusan yang ringan. Pasangan yang masih sangat muda harus siap memikul tanggung jawab rumah tangga yang berat, termasuk mengurus anak jika dikaruniai keturunan. “Pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan mental, tanggung jawab, dan masa depan rumah tangga,” pungkasnya. (*)
