Pelaku Penganiayaan di Tuban Serahkan Diri Usai Bersembunyi di Hutan

BeritaHarianJatim.com, TUBAN – Setelah beberapa hari menghilang di tengah hutan, tersangka kasus penganiayaan di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri. Pelaku berinisial AS (32) itu sebelumnya melarikan diri usai melukai tetangganya sendiri, SM (50), dengan batu.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu sore (14/6/2026). Saat itu, AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan. Di tengah perjalanan, ia melihat gundukan batu di depannya dan berusaha menghindar dengan membelokkan motornya ke kanan. Tanpa disadari, SM yang saat itu sedang menyalip dari sisi kanan tersangka, terserempet dengan motor AS.

Kejadian itu memicu pertengkaran. AS yang emosi menanyakan maksud korban, sementara SM menjawab dengan nada tinggi sambil menendang motor AS hingga hampir terjatuh. Tak tahan dengan perlakuan itu, AS menarik SM dan keduanya terlibat perkelahian. Dalam amarahnya, AS memukul kepala korban dengan sebuah batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, AS juga mendorong korban hingga jatuh dan kembali memukul kepala kanan SM sekali lagi.

Setelah memastikan korban terkapar, AS langsung meninggalkan lokasi dan bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Selama beberapa hari, ia bersembunyi di sana untuk menghindari kejaran polisi. Namun pada Selasa malam (16/6/2026), AS akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Ia kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dengan nomor polisi S 6673 FM berikut STNK-nya, serta satu kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)