Cemburu Membakar Hati, Suami di Situbondo Bunuh Istri Lalu Buang Jasad ke Selokan

BeritaHarianJatim.com, SITUBONDO – Mayat perempuan yang ditemukan mengapung di selokan pinggir Jalan Raya Besuki, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, akhirnya teridentifikasi. Korban bernama MRD, seorang bidan berusia 32 tahun asal Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Pelakunya ternyata suami sendiri, ARH, warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan yang berusia 31 tahun.

Penemuan jasad terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut segera dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan diteruskan ke Polres Situbondo. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan timnya bergerak cepat setelah mendapat laporan. Hanya satu jam kemudian, tepat pukul 18.00 WIB, petugas menemukan tubuh korban di dalam selokan sedalam antara 1 hingga 1,5 meter. “Berawal dari informasi Polda Jatim bahwa ada penemuan mayat di Banyuglugur pada Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB, kami kemudian bergerak melakukan penelusuran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Juni 2026.

Hasil penyelidikan di lokasi kejadian mengarah pada ARH. Polisi langsung mengamankan pria tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menghabisi nyawa istrinya di tempat yang sama. Caranya cukup brutal. ARH memukul rahang korban dengan tangan kosong, lalu mengambil sebuah batu di sekitar tempat kejadian dan membantingkannya ke kepala MRD hingga tewas. Motif pembunuhan ini, menurut pengakuan pelaku, adalah rasa cemburu yang memuncak. “Terduga pelaku mengaku melakukan itu karena cemburu atau motif asmara,” kata AKP Selimat.

Meski pengakuan sudah didapat, polisi masih terus mendalami kasus ini. Mereka ingin mengungkap kronologi lengkap serta kemungkinan motif lain yang lebih mendalam. “Kami masih mendalami kasus ini. Untuk selengkapnya nanti akan kami sampaikan ke rekan rekan media,” pungkasnya. Penemuan mayat di selokan sempat membuat geger warga sekitar. Tim kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk proses visum serta penyelidikan lebih lanjut. (*)