Oknum Pengasuh Ponpes Situbondo Dituding Lecehkan dan Bawa Lari Abdi Dalem Usai Lamaran Ditolak
BeritaHarianJatim.com, SITUBONDO – Seorang kepala desa di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, berinisial AW, melayangkan laporan resmi ke Polres Situbondo. Yang dilaporkan adalah seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MYZ (30). MYZ diduga melakukan dua tindakan sekaligus, membawa lari anak perempuan tanpa seizin orang tua dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban, FR (21), yang juga merupakan abdi dalem di pesantren tersebut. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor STTLPM/237.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO pada 18 Mei 2026.
Keluarga korban juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang Hilang (SKTLK-OH). Sebab, FR yang berstatus mahasiswi semester IV kini tidak diketahui rimbanya. Peristiwa ini bermula ketika FR mengabdi sebagai abdi dalem yang mengurus anak-anak MYZ selama delapan tahun, sejak ia lulus sekolah dasar.
Kronologi Pelecehan dan Upaya Pernikahan yang Ditolak
Menurut penuturan AW, orang tua korban, permasalahan mencuat pada 20 April 2026. FR meminta izin kepada ayahnya untuk dijadikan istri kedua oleh MYZ. AW langsung menolak mentah-mentah. Setelah penolakan itu, korban kembali ke pondok pesantren di Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Dua hari kemudian, pada 22 April 2026 siang, dugaan pelecehan seksual terjadi di kediaman MYZ. “Anak saya sedang tidur siang, lalu dibangunkan dan disuruh membuat kopi. Sampai di dapur, dia ditarik ke kamar mandi, dipeluk, dan dicium secara paksa oleh MYZ. Kejadian itu bahkan dipergoki langsung oleh istri sah MYZ hingga terjadi keributan,” ungkap AW saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026). Akibat kejadian tersebut, FR dikeluarkan dari pondok pesantren pada malam harinya. MYZ sempat menampung korban di sebuah rumah kos sebelum akhirnya dijemput keluarga.
Pengakuan MYZ dan Bukti Chat yang Memanas
AW mendatangi rumah MYZ pada 25 April 2026 untuk meminta klarifikasi. Di hadapan keluarga dan saksi, MYZ mengakui perbuatannya telah memeluk dan mencium korban di kamar mandi. Namun, situasi semakin rumit ketika FR kabur dari rumah saudaranya pada 1 Mei 2026. Setelah berhasil dibujuk pulang oleh ayahnya, ditemukan bukti percakapan di aplikasi Messenger. Isinya mengindikasikan adanya provokasi dari MYZ agar FR meninggalkan orang tuanya.
“Di bukti chat, ternyata yang menyuruh anak saya meninggalkan rumah dan orang tua adalah MYZ. Ada bahasa yang menyebut orang tuanya kasar dan menyuruh untuk ditinggalkan saja,” kata AW. Sejak 4 Mei 2026, FR dinyatakan hilang. Ia diantarkan AW untuk mengikuti ujian di kampus STKIP Situbondo sekitar pukul 16.00 WIB, tetapi setelah itu tidak pernah kembali. Kuat dugaan MYZ membawa lari korban untuk dinikahi secara sepihak.
Respon Polres Situbondo
Polres Situbondo membenarkan adanya dua laporan yang masuk, yaitu laporan kehilangan orang dan laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan akan menangani kasus ini serius.
“Untuk laporan anak hilang sudah masuk ke Humas guna bantuan proses pencarian. Sedangkan untuk laporan anak yang dilarikan sudah masuk ke SPKT. Karena ada indikasi pidana, tentunya perkara ini akan diarahkan ke Satreskrim. Intinya, setiap laporan yang masuk akan segera kita tindak lanjuti sesuai dengan SOP,” tegas AKP Agung Hartawan. (*)
