Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi Usai Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali
BeritaHarianJatim.com, SUMENEP – Seorang kakek berusia 45 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Tersangka berinisial A diduga melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Korban berinisial K.
Perbuatan bejat itu terjadi pada November 2025 di rumah korban. Saat itu, K tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya. Menurut Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya secara paksa lebih dari satu kali. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis berat dan trauma mendalam.
Karena ketakutan, K akhirnya meminta kedua orang tuanya pulang ke Sumenep. Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ayah tak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. “Karena merasa ketakutan, korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” terang Anang, Kamis (7/5/2026).
Polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tim Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap A di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Tersangka A kini telah diamankan.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tandas Anang. (*)
