Upaya Damai Gagal Hentikan Hukum, Tersangka Kekerasan Seksual Mahasiswi di Pamekasan Tetap Diproses

BeritaHarianJatim.com, PAMEKASAN – Sat Reskrim Polres Pamekasan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi ke Kejaksaan Negeri setempat. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengonfirmasi hal tersebut. “Berkas perkara telah kami limpahkan beberapa hari lalu. Saat ini tinggal menunggu proses selanjutnya di pengadilan,” kata Yoyok, Jumat (17/4).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU ke Polres Pamekasan pada awal 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. MS dikenal sebagai tokoh muda pesantren (lora). Dalam proses penanganan, sempat ada upaya perdamaian antara korban dan tersangka, termasuk rencana pernikahan.

Namun, Yoyok menegaskan bahwa upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum. “Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perkara seperti ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, MS tidak ditahan. Penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif. Ia juga dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Selama kooperatif, proses penyidikan bisa berjalan tanpa penahanan,” kata Yoyok.

Polisi telah memeriksa korban, tersangka, dan sejumlah saksi sebelum berkas dilimpahkan. Kini, proses hukum tinggal menunggu persidangan. (*)