Pemkab Sumenep Perketat Pengawasan Jual Beli Hewan Kurban
BeritaHarianJatim.com, SUMENEP – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengambil langkah tegas. Mereka memperketat pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban. Semua penjual diwajibkan mengantongi rekomendasi tempat sebelum mulai berjualan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan DKPP Pemkab Sumenep, Zulfa, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan. “Sebab untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah ini, DKPP Sumenep telah membentuk tim, dimana tim itu bertugas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan memastikan bahwa hewan yang hendak dikurbankan nanti benar-benar sehat dan tidak berpenyakit,” katanya di Sumenep, Jumat.
Zulfa menjelaskan bahwa menjelang Idul Adha, sudah menjadi kebiasaan masyarakat membuka lapak penjualan hewan kurban, baik sapi maupun kambing. Biasanya, lapak-lapak tersebut didirikan di pinggir jalan bahkan trotoar. Hal itu berpotensi mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas. “Selain pertimbangan kesehatan, kewajiban bagi pelapak agar mengantongi rekomendasi tempat untuk berjualan itu, juga agar tidak mengganggu jalur lalu lintas,” katanya.
Oleh karena itu, DKPP Pemkab Sumenep mewajibkan setiap pemilik lapak untuk mengurus rekomendasi terlebih dahulu sebelum berjualan. Selain aturan perizinan tersebut, DKPP juga telah membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari dokter dan paramedis. “Tim ini bertugas melakukan pemantauan hewan di semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumenep, baik di daratan maupun di kepulauan,” kata Zulfa. Dengan langkah ini, pemerintah berharap hewan kurban yang dijual benar-benar sehat dan aktivitas berjualan tidak mengganggu ketertiban umum. (*)
