Revisi Perda Disabilitas Dikebut DPRD Jatim, Sorotan pada Akses BPJS dan Fasilitas Umum
BeritaHarianJatim.com – Target pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Disabilitas di Jawa Timur ditetapkan rampuh pada Agustus 2026. Komisi E DPRD Jatim terus mematangkan langkah ini karena menjadi prioritas untuk merespon buruknya akses fasilitas publik dan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di berbagai daerah.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar rutinitas administratif. Menurutnya, ini adalah upaya mendalam untuk memanusiakan dan memberdayakan warga negara. “Fokus kami ingin Perda ini betul-betul membuat mereka berdaya secara fisik, ekonomi, sosial, dan harga diri sebagai manusia. Naskah akademiknya kami susun langsung bersama rekan-rekan koalisi difabel agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan riil mereka di lapangan,” ujar Sri Untari usai memimpin RDPU di Gedung DPRD Jatim.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti kemunculan klaster baru seperti penyakit Autoimun. Kondisi ini perlu perlindungan khusus karena sifatnya yang sulit dideteksi namun berbiaya mahal. “Autoimun ini kompleks, tiba-tiba imun memakan dirinya sendiri. Kalau tidak dilindungi regulasi, penderita bisa jatuh miskin karena biaya pengobatan yang terus-menerus. Ini yang harus kita wadahi agar mereka tetap terproteksi secara ekonomi dan kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, memberikan catatan kritis terkait implementasi layanan kesehatan di lapangan. Ia menyoroti banyaknya keluhan mengenai prosedur BPJS Kesehatan yang dinilai masih sangat birokratis. Prosedur itu dinilai menyulitkan penyandang disabilitas. “Sejauh ini kami menerima banyak aspirasi terkait layanan BPJS yang dianggap terlalu banyak jalur dan berbelit. Padahal, teman-teman disabilitas ini seharusnya diberikan prioritas dan kemudahan akses di rumah sakit. Masalah birokrasi ini harus tuntas diakomodasi dalam Perda yang baru,” tegas Jairi.
Jairi menambahkan bahwa regulasi baru ini juga harus menyentuh sektor pendidikan dan fasilitas umum. Selama ini kedua sektor tersebut masih minim aksesibilitas. Berdasarkan data BPS, sekitar 3,17 persen atau hampir satu juta penduduk Jatim menyandang disabilitas. Menurut Jairi, angka ini wajib mendapatkan perhatian penuh dari negara.
Selain memperkuat layanan kesehatan, revisi Perda ini akan memperjuangkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD). Tujuannya untuk memastikan pengawasan hak-hak difabel di lingkungan kerja maupun pemerintahan berjalan maksimal. Komisi E menargetkan seluruh pembahasan rampung pada Agustus 2026 mendatang. (*)
