Remaja Blitar Terjebak Komplotan Lewat Aplikasi OMI, iPhone Raib

BeritaHarianJatim.com, BLITAR – Seorang pemuda berusia 17 tahun berinisial GNS, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menjadi korban skenario kejahatan yang dimulai dari aplikasi kencan daring OMI. Komplotan pelaku tidak hanya merampas telepon selulernya, tetapi juga memeras uang tebusan. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk kosong di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Bermula dari pertemanan GNS dengan seorang perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Hubungan mereka semakin intens hingga korban mengajak AG untuk bertemu dan melakukan hubungan intim. Namun, AG justru menceritakan rencana itu kepada temannya, ARD (19). Dari situlah muncul niat jahat untuk menjebak dan memeras korban.

Pada Ahad malam (10/5/2026), korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Sukorejo. AG kemudian dibonceng korban menuju gubuk kosong yang telah disiapkan sebagai lokasi jebakan. Tanpa sepengetahuan GNS, pergerakan mereka sudah diikuti oleh ARD dan rekannya, RZQ (16). Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku langsung menghampiri dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

Mereka menuduh korban berbuat mesum, lalu mendorong dan memukul GNS agar ketakutan. Ancaman akan diteriaki dan dipanggilkan warga juga dilontarkan. Karena korban hanya membawa uang tunai Rp10 ribu, para pelaku merampas iPhone miliknya beserta PIN perangkat. Tak cukup dengan itu, mereka juga meminta uang damai untuk menebus ponsel sebesar Rp300 ribu dengan syarat membawa kartu pelajar. Setelah tawar-menawar, nominal tebusan disepakati Rp150 ribu.

Korban terus mendapat tekanan dan intimidasi untuk mentransfer uang pasca kejadian. GNS akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Blitar Kota. Satreskrim segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kasatreskrim AKP Rudi Kuswoyo mengimbau masyarakat, terutama remaja dan orang tua, agar lebih waspada dalam berteman di aplikasi online. “Jangan mudah percaya ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal. Jika menemukan indikasi kejahatan, segera laporkan ke Call Center 110,” pungkasnya. (*)