2 Pencuri 6 Potong Rel Kereta di Lumajang Ditangkap, Penadah Juga Dibekuk
BeritaHarianJatim.com, LUMAJANG – Dua pria warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial Untung dan Saibun, harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap polisi atas dugaan mencuri rel kereta api milik PT KAI di wilayah setempat. Tak hanya dua pelaku utama, seorang penadah bernama Riman Ardiansyah asal Kecamatan Tempeh juga ikut diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan warga. Mereka melihat potongan rel kereta api yang disembunyikan di sebuah ladang tebu. Polisi yang mendapat informasi kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tak lama berselang, Untung dan Saibun datang menggunakan mobil pikap. Mereka bermaksud mengambil besi rel yang sebelumnya sudah mereka potong dan sembunyikan.
“Jadi, dua pelaku Untung bersama Saibun datang ke lokasi menggunakan mobil pikap dan menaikkan beberapa potongan besi rel sebanyak enam lonjor,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, di Mapolres setempat, Senin (1/6/2026).
Petugas yang sudah bersiaga langsung mengamankan keduanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam potong rel kereta api dengan panjang masing-masing sekitar 3 meter. Selain itu, tiga unit gergaji besi manual turut disita sebagai barang bukti. Modus operandi yang digunakan tergolong klasik. Para pelaku memotong rel menggunakan gergaji manual, lalu menyembunyikannya di lahan tebu sebelum dijual.
Setelah mengamankan Untung dan Saibun, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang penadah bernama Riman Ardiansyah diringkus di tempat terpisah. Dari pemeriksaan diketahui, potongan rel curian dijual dengan harga Rp4.000 per kilogram. Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel ternyata juga milik penadah.
Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untung dan Saibun dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Riman dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
