Bejat, Ayah Tiri di Lamongan Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kini Ditahan Polisi

BeritaHarianJatim.com, LAMONGAN – Seorang pria berinisial N (57) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, tega menyetubuhi anak tirinya hingga korban hamil. Perbuatan bejat itu berlangsung sejak September 2025 hingga April 2026. Pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahinya secara siri.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban membawa anaknya ke puskesmas pada Jumat (17/4). Sang ibu curiga karena anaknya tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan berturut-turut. Ia juga melihat perubahan fisik pada tubuh korban, terutama perut yang terlihat membesar. Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan hal tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut tengah hamil. Usia kandungannya sekitar 23 minggu. Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri, N (57).

“Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026,” kata Hamzaid.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu. Ia menjanjikan akan memenuhi keinginan korban asalkan korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibunya. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Aksi keji itu dilakukan secara rutin, kurang lebih satu kali dalam seminggu.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Aparat segera melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” ujar Hamzaid.

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi hasil visum et repertum, satu buah kaus lengan pendek warna merah muda, serta satu celana pendek warna merah muda bercorak. Saat ini, korban dan ibunya telah ditempatkan di safe house untuk menjalani trauma healing dan demi alasan keamanan.

Pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. (*)