Sopir Truk Kontainer Tersangka Tabrakan Maut Jombang Resmi Ditahan
BeritaHarianJatim.com, JOMBANG – Pengemudi truk kontainer berinisial ABD (24) resmi ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut dua nyawa. Penyidik Satlantas menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ABD dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), (3) dan Pasal 310 ayat (4), (2) UULAJ. Pasal 311 ayat (5) mengatur pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan keselamatan jiwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sementara Pasal 311 ayat (3) mengatur sanksi bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp8 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan sopir kontainer. Hal itu menjadi dasar penerapan pasal tersebut sekaligus penahanan terhadap ABD. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan kondisi rem truk tidak berfungsi dengan baik karena kurangnya perawatan. Nurman, sapaan akrab Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, mengatakan sopir telah mengetahui masalah pada rem kendaraan namun tidak melakukan perbaikan di bengkel.
“Sebelum kejadian atau saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, sopir sempat berhenti di daerah Ngawi untuk memperbaiki rem sendiri, padahal seharusnya di bengkel. Kemudian, saat perjalanan kembali dari Surabaya, terjadilah kecelakaan di Jombang,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Saat kejadian, truk kontainer melaju dari arah Surabaya di lajur kiri. Tepat di depan pabrik sepatu Pei Hai, kendaraan tersebut menabrak dari belakang sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lajur kiri. Korban meliputi sepeda motor Honda Vario bernopol S 5628 OCY, Yamaha Vega R bernopol S 2181 OY, dan Honda Beat bernopol S 4948 ON. Selain itu, truk juga menghantam empat pejalan kaki yang berjalan di sisi selatan jalan. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian 2 orang karyawan pabrik. Sedangkan jumlah korban luka-luka 6 orang,” kata Nurman.
Dua korban meninggal dunia adalah MS (26), penumpang Honda Vario asal Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, serta Popy DM (23), pejalan kaki asal Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Sementara korban luka terdiri dari EP (32), pengendara Honda Vario asal Desa Kepuhkembeng; SBR (47), pengendara Yamaha Vega R asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito; SD (59), pengendara Honda Beat asal Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno; serta tiga pejalan kaki yakni R IDA (22) warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh; SGR (36) warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh; dan MS (38) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro. (*)
